Minggu, 07 November 2010

Pemerintah Diimbau Stop Pengiriman TKI ke Malaysia

Contoh Kasus Warga Negara dan Negara



Metro Siang / Polkam / Selasa, 21 September 2010 12:01 WIB

Metrotvnews.com, Jakarta: Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat mengimbau pemerintah memberhentikan pengiriman TKI ke Malaysia. Demikian diserukan Jumhur, Selasa (21/9) menanggapi maraknya lagi kasus penyiksaan terhadap TKI di negeri orang.

Menurut Jumhur, TKI legal di Malaysia pun masih menerima tindak kekerasan. Pemerintah mesti memberhentikan pengiriman TKI sampai benar-benar muncul kepastian perlindungan hukum yang baik di Malaysia.

Baru-baru ini seorang tenaga kerja asal Garut, Jawa Barat, mengaku dianiaya dan diperkosa majikan selama bekerja di Arab Saudi. Ialah Hotimah binti Ajun. Ia sudah mengadukan kasus itu Bupati Garut Aceng Fikry, Senin kemarin.

Pilu, Hotimah mengaku dicambuk dan dipukuli selama dua tahun bekerja di Arab Saudi. Warga Desa Karang Wangi, Kecamatan Mekar Mukti, itu juga membawa sejumlah bukti memperkuat laporan tersebut.

Adapun Wahyu Susilo, pendiri Migrant Care angkat bicara soal Munfaidah. Ia menilai, kendati Munfaidah korban perdagangan (trafficking), pemerintah wajib membela Munfaidah. Munfaidah adalah warga Negara Indonesia yang berhak mendapat perlindungan hukum Indonesia. (*****)

http://www.metrotvnews.com/index.php/metromain/newsvideo/2010/09/21/113540/Pemerintah-Diimbau-Stop-Saja-Pengiriman-TKI

Sebaiknya, ada kebijakan dari pemerintah yang harus dapat menemukan solusi lain nya seperti menindak siapapun yang berbuat tindakan yang tidak baik kepada para tki ,karena tindakan kriminal yang telah banyak dilakukan oleh masyarakat malaysia kepada TKI Indonesia. seperti halnya TKI indonesia yang berbuat salah di Malaysia yang juga terancam di hukum gantung, maka hal tersebut juga harus berlaku pada masyarakat malaysia yang melakukan tindakan kriminal pada TKI. Negara harus lebih pro aktif lagi dalam menangani kasus kekerasan thd TKI serta meminta perlindungan hukum terhadap negara tujuan, bagaimanapun suatu hubungan harus didasarkan pada hubungan yang saling menguntungkan, tanpa merugikan pihak manapun.

0 komentar:

Posting Komentar