Minggu, 31 Oktober 2010

Ratusan Pemuda dan Pelajar Ikuti Sosialisasi Narkoba

Contoh Kasus Pemuda dan Sosialisasi


Jumat, 20 Nopember 2009 09:52:55

Kedatangan ratusan pelajar yang masih berseragam sekolah ini guna mengikuti sosialisasi anti Narkoba yang diselenggarakan oleh Dinas Dikpora Kepahiang yang dalam hal ini, materinya disampaikan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Kepahiang melalui Sekjen KNPI Rohim SH.

Dalam kesempatan tersebut Rohim menyampaikan beberapa hal penting yang harusnya dilakukan oleh para pemuda menyikapi perkembangan Narkoba saat ini. Apalagi yang menjadi targetnya adalah para generasi muda.


Kita harus sama-sama yakinkan diri kita untuk katakan tidak kepada barang haram yang namanya Narkoba. Kalau sekali kita terjerat, maka dipastikan hidup dan masa depan kita akan hancur. Padahal Kepahiang sangat membutuhkan pemikiran, ide cerdas dari para intelektual muda Kepahiang ini sendiri,'' papar pemuda yang bernama lengkap Nur Rohim ini.

Berdasarkan pantauan, kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan sekitar pukul 14.00 WIB tersebut diikuti oleh para pemuda dan pelajar secara antusias. Bahkan ke depannya akan ada pertemuan lanjutan di sekolah-sekolah masing-masing menindaklanjuti sosialisasi bahaya narkoba. (948)

http://www.bengkuluekspress.com/ver3/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&cid=25&artid=13894


Secara kelasik masa muda merupakan masa yang paling menyenangkan. Pencarian jati diri dengan melakukan berbagai hal sesuai kehendak hati, kesenangan, sex bebas, narkotika, kenakalan dan lain-lain merupakan refleksi kelebihan energi yang bermuatan negative. Selama ini pemuda merupakan obyek dan bukan subjek bagi pembangunan. Sehingga hanya sebagai penonton dan penikmat hasil dari pembangunan. Hal ini terjadi karena ketidak percayaan generasi tua terhadap generasi muda. Takut akan terjadi kegagalan dan sikap mengecilkan bukan suatu sikap yang membangun generasi muda menuju ke arah yang lebih baik karena hal itu dapat mengganggu perkembangan mental pemuda. Tidak adanya kesempatan untuk melakukan pembangunan menumbuhkan suatu perasaan yang membosankan dari diri pemuda. Kegiatan mengasingkan diri dan membentuk kelompok-kelompok preman serta melakukan kegiatan yang meresahkan bagi masarakat umum merupakan suatu cara mereka dalam menyalurkan energy. Dengan demikian tidak dapat di salahkan jika generasi muda yang berikutnya akan demikian. Sikap imitasi/meniru prilaku dari orang lain merupakan proses belajar. Maka lingkungan juga memiliki peran yang cukup besar dalam pertumbuhan setiap insan. Lingkungan keluarga, lingkungan masyarakat, lingkungan sekolah dan lain-lain memiliki porsi yang berbeda dalam membentuk kepribadian anak.

Perlu adanya sosialisasi antara pemuda dari hal-hal yang bermuatan negative dan memberi informasi tentang dampak yang akan terjadi nantinya di berbagai tempat. Seperti pada kasus di atas Sosialisasi anti narkoba perlu di adakan pada tiap-tiap daerah terutama sekolah-sekolah agar sosialisasi tentang informasi dampak dari bahaya narkoba terdistribusi ke berbagai pelosok daerah. Sehingga kasus akibat narkoba tersebut setidaknya dapat berkurang tiap tahunnya. Tentunya kegiatan tersebut juga harus di pantau oleh orang-orang yang terkait atau terdekat misalnya saja seperti guru dan orang tua.

Kamis, 21 Oktober 2010

Kepedulian Masyarakat Kontrol Kenakalan Remaja

contoh kasus Individu, Keluarga dan Masyarakat


Kepedulian sosial dan empati dari tokoh masyarakat akan mampu meminimalkan kasus kenakalan remaja yang makin mengkhawatirkan di Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel). "Kenakalan remaja berupa penyalahgunaan narkoba dan pergaulan bebas terjadi akibat kurangnya perhatian orang tua dan masyarakat terhadap generasi muda, karena itu mereka harus diperhatikan," ujar aktivis perlindungan perempuan dan anak, Zubaidah di Pangkalpinang, Jumat. Pendapat itu dikemukakannya sehubungan keresahan tokoh masyarakat dengan banyaknya remaja yang terjerumus mengonsumsi narkoba dan juga melakukan pergaulan bebas di bukit Dealova pada malam hari, sebuah lokasi perumahan pejabat Kota Pangkalpinang yang masih gelap dan sepi.

Untuk mengatasi masalah itu, kata caleg perempuan dari Partai Golkar itu, kepedulian dari masyarakat dan orang tua dalam melakukan kontrol yang efektif sangat penting, agar jangan sampai anak remaja membuat kesalahan yang mengancam masa depannya. Ia menunjuk contoh bentuk kontrol kepada anak yaitu saat pergi ke luar rumah harus tahu dengan siapa dan pulangnya jam berapa dan jangan sampai dibiarkan keluyuran hingga malam hari. "Kontrol dan pengawasan yang baik dari orang tua dan empati dari masyarakat dengan menganggap pembinaan terhadap generasi muda adalah bagian dari tanggung jawab sosialnya, tentunya akan meminimalkan kasus-kasus kenakalan remaja," ujarnya. Selain itu, katanya, anak-anak yang masih labil dan mencari identitas dirinya harus diberikan pembinaan keagamaan, agar mampu membedakan mana yang boleh dan tidak boleh dikerjakan.

referensi : http://berita.kapanlagi.com/pernik/kepedulian-masyarakat-kontrol-kenakalan-remaja-fjtnphs.html


Pada kasus tersebut ada 3 hal yang berperan penting dalam hal ini, yaitu:
* Keluarga
* Pergaulan dalam masyarakat
* Remaja (individu) itu sendiri

1. Keluarga Cara didik orang tua sangat mempengaruhi sikap remaja ke depannya (masa depan), contohnya saja otoriter dan permisif, tentunya semua itu harus dilakukan dengan seimbang. Otoriter atau istilah lebih halusnya tegas, permisif serta demokratisnya harus dilakukan sesuai kadarnya.Ketika orang tua otoriter, maka yang disebut sebagai kenakalan remaja akan muncul dalam arti ingin memberontak. Sementara jika ortu permisif, remaja akan mencari-cari perhatian dengan segala tingkah lakunya yang kemungkinan besar menjurus ke kenakalan remaja.

2. Pergaulan dalam masyarakat Tekanan teman bahkan sahabat, apakah itu yang namanya rasa solidaritas, ingin diterima, dan sebagai pelarian, benar-benar ampuh untuk mencuatkan kenakalan remaja yaitu perilaku menyimpang yang dilakukan oleh remaja. Jika dalam keluarga, remaja memberontak atau mencari perhatian yang menjurus ke tindakan kenakalan remaja demi orang tua. Sedangkan ini berpacu ke kebutuhan yang lain. Teman, sabahat dan diterima dalam pergaulan yang merupakan suatu kebutuhan.

3. Remaja (individu) itu Sendiri Pada hakikatnya apa yang dilakuin oleh seorang remaja ketika mencoba menarik perhatian dari ortu terlebih lagi teman, adalah untuk memuaskan diri remaja itu sendiri. Memuaskan di sini bukan hanya dalam arti hal negatif saja. Namun, demi memuaskan obsesinya itu sering malah ‘keterlaluan’ dan ‘berlebihan'.

Belenggu Tradisi Pernikahan Dini

Contoh kasus Penduduk, Masyarakat dan Kebudayaan


Di Indonesia masih sering terjadi praktek pernikahan anak di bawah umur. UU Perkawinan dari tahun 1974 juga tidak tegas melarang praktek itu. Menurut UU Perkawinan, seorang anak perempuan baru boleh menikah di atas usia 16 tahun, seorang anak lelaki di atas usia 18 tahun. Tapi ada juga dispensasi. Jadi, Kantor Urusan Agama, KUA, masih sering memberi dispensasi untuk anak perempuan di bawah 16 tahun. Perkawinan usia dini yang hingga kini masih marak terjadi, akibat kuatnya budaya yang mengakar pada suatu wilayah. Seperti yang terjadi di Rembang Jawa Tengah.

Di Indonesia masih sering terjadi praktek pernikahan anak di bawah umur. UU Perkawinan dari tahun 1974 juga tidak tegas melarang praktek itu. Menurut UU Perkawinan, seorang anak perempuan baru boleh menikah di atas usia 16 tahun, seorang anak lelaki di atas usia 18 tahun. Tapi ada juga dispensasi. Jadi, Kantor Urusan Agama, KUA, masih sering memberi dispensasi untuk anak perempuan di bawah 16 tahun.

Perspektif perempuan kali ini akan menyajikan tema mengenai perkawinan usia dini yang hingga kini masih marak terjadi, akibat kuatnya budaya yang mengakar pada suatu wilayah. Seperti yang terjadi di Rembang Jawa Tengah.

Sutik perempuan asal Tegaldowo Rembang Jawa Tengah ini, pertamakali di jodohkan orang tuanya pada usia 11 tahun. Kuatnya tradisi turun temurun membuatnya tak mampu menolak. Terlebih lagi, Sutik juga belum mengerti arti sebuah pernikahan.

”Dijodohin sama ibu..? iya.. Setelah tahu dijodohkan? Saya masih kecil jadi biasa saja, belum ada pikiran saya suka dengan pasangan saya. Saya belum mengerti, karena waktu itu masih kelas 4 SD saya mulai di jodohkan. 2 kali dijodohkan gagal dan perjodohan ketiga baru saya dinikahkan. Waktu menikah saya belum lulus SD. ”

Sutik adalah satu dari sekian banyak anak perempuan di wilayah Tegaldowo Rembang yang dinikahkan karena tradisi yang mengikatnya. Kuatnya tradisi memaksa anak-anak perempuan disini melakukan pernikahan dini.

”Tradisi di sini jika umur belasan tidak segera dijodohkan nanti terlanjur tua dan tidak ada yang bersedia meminang ”

Mengakarnya tradisi pernikahan dini ini terkait dengan masih adanya kepercayaan kuat tentang mitos anak perempuan. Seperti diungkapkan Suwandi, pegawai pencacat nikah di Tegaldowo Rembang Jawa Tengah

”Adat orang sini kalau punya anak perempuan sudah ada yang ngelamar harus diterima, kalau tidak diterima bisa sampai lama tidak laku-laku. Percaya hal seperti itu masyarakat di sini. Entah nantinya jodoh atau tidak tetep di terima. Habis saya terima nikahnya..terus besoknya sudah pulang itu banyak.Bisa diartikan dipaksa. Angka perceraianpun tinggi masalahnya kayak gitu.”

Di daerah ini anak umur belasan sudah menikah, bahkan banyak yang sudah menyandang status janda karena orang tua tidak mempedulikan apakah anak bersedia dinikahkan atau tidak. Yang terpenting, menurut para orang tua, adalah menikahkan terlebih dulu, meski kemudian di ceraikan.

Berbagai cara biasa dilakukan agar pernikahan terlaksana, dari memaksa perangkat desa untuk mempermudah urusan administasi, memberi uang pelicin hingga harus memanipulasi usia anak mereka. Seperti yang terjadi pada Sutik. Dalam surat nikahnya tercatat berumur 16 tahun, meski sebenarnya Sutik menikah di usia 13 tahun.

Salah satu warga Tegaldowo , Suharti menjelaskan ”Akte kelahiran banyak yang di ubah. Ketika akan menikah cari akte lagi, biar bisa menikah umur di aktenya di tuakan. Orang tuanya datang ke sektretaris desa atau modin minta surat kenal lahir. Dibuatkan terus nanti minta dari catatan sipil membuat akte baru. Banyak yang membuat akte baru untuk bisa menikahkan anaknya.”

Setelah semua urusan admistrasi beres, pesta pernikahanpun di gelar dengan meriah, tamu undangan berdatangan, aneka makanan disajikan, kedua pengantin di arak seperti raja. Pesta seperti ini menjadi ajang hiburan warga.

Fenomena pernikahan diusia anak-anak menjadi kultur masyarakat Indonesia yang masih memposisikan anak perempuan sebagai warga kelas ke-2. Para orang tua ingin mempercepat perkawinan dengan berbagai alasan ekonomi, sosial, anggapan tidak penting pendidikan bagi anak perempuan dan stigma negatif terhadap status perawan tua.

Mengubah budaya dalam struktur masyarakat turun temurun seperti tradisi pernikahan dini bukan hal yang mudah. Namun secara perlahan, tradisi pernikahan dini di Tegaldowo Rembang pun mulai terkikis, setelah sebuah lembaga kemanusiaan internasional yang menitikberatkan pada anak, Plan, mulai aktif. Lembaga itu memberikan penyadaran akan dampak negatif perkawinan dini bagi anak anak di bawah umur .

Staf Plan Indonesia, Novika Nurdiyanti mengatakan, banyak hal dilakukan untuk meningkatkan kualitas hidup anak perempuan di wilayah ini, seperti edukasi, advokasi, pemberdayaan anak melalui forum anak, konseling hingga gerakan akte masal. ”Kita juga melakukan akte masal dengan harapan mereka yang belum punya akte punya akte sehingga usia pernikahan itu bisa lebih panjang. Kita juga melakukan konseling atau perkumpulan bagi remaja yang ingin konsultasi dan tahu lebih banyak tentang program kesehatan reproduksi. Bisa tahu lebih banyak apa dampaknya dari sisi kesehatan reproduksi jika menikah di usia dini, harapanya itu bisa terkikis.”

Menurut laporan badan perencanaan pembangunan Bappenas tahun 2008, dari 2 juta lebih pasangan yang melakukan pernikahan, angka pernikahan dini dibawah 16 tahun mencapai hampir 35 persen. Di Departemen Agama persentase angka ini diketahui karena adanya surat dispensasi bagi perempuan yang belum cukup umur.

Menurut Suwandi, tingginya angka kasus perkawinan dini, karena UU No.1 tahun 1974 tentang perkawinan tidak konsisten dalam memberikan batasan terhadap batas minimal usia perkawinan.
Dalam pasal 7 disebutkan, jika belum memenuhi syarat perkawinan yakni anak perempuan usia 16 tahun, maka diberikan dispensasi.

”Kepala desa dan perangkat sudah menyarankan supaya nikahnya sampai umurnya pas. Lha sementara kalau sini mengajukan katanya orang PA (Pengadilan Agama) ada undang-undangnya. kalau memang PA tidak mengeluarkan dispensasi mungkin sudah tidak ada lagi pernihakan dini. Setiap kali ada pertemuan dari tingkat desa , kecamatan, kabupaten yang di bicarakan pasti pernikahan dini, saya malu karena setiap ada dispensasi, perceraian, pernikahan dini pasti wilayah Tegaldowo terus. Biasanya yang melakukan pernikahan kisaran 14-15 tahun.”

Suwandi menambahkan, Dalam konteks kekinian, anak-anak sebenarnya belum siap secara psikis dan sosial untuk membentuk keluarga. Karena itu, Undang-Undang harusnya tegas karena banyak hak-hak perempuan dan anak yang dikorbankan.

Koordinator Plan Rembang, Endang Suprapti menilai, perubahan mulai terlihat beberapa tahun terakhir ini, seiring dengan semakin meningkatnya kesadaran warga akan pentingnya pendidikan

”Perubahan yang siknifikan yang terlihat adalah perubahan pola pikir masyarakat. Di awal mereka lebih mementingkan dirinya sendiri, sekarang ini mereka sudah mulai berpikir bahwa anak-anak itu penting, anak-anak perlu di prioritaskan. Misalnya sebagai contoh ternyata mereka melihat bahwa pernikahan dini itu adalah sesuatu yang melanggar hak anak. Sehingga mereka mau terbuka. Lalu mereka juga mencoba mencari jalan keluarnya. Itu yang terjadi di masyarakat.”
Kini, di wilayah ini Semua orang terutama orang tua mulai menyadari dan belajar dari berbagai dampak negatif yang ditimbulkan akibat pernikahan di usia dini.

Referensi : http://bersamasuara.blogspot.com/2009/11/belenggu-tradisi-pernikahan-dini.html



Pada contoh kasus pembahasan diatas terkait dengan budaya pernikahan dini yang dapat disimpulkan bahwa pernikahan dini khususnya di Rembang Jawa Tengah tersebut dipengaruhi oleh faktor :pendidikan, ekonomi, agama, dan sosial-budaya, Dari keempat faktor tersebut yang paling dominan adalah faktor sosial budaya yang ada dalam masyarakat setempat . Adapun dampak dari pernikahan dini tersebut antara lain:

(1) menurunnya kualitas pendidikan, dengan adanya budaya pernikahan dini, kualitas pendidikan akan semakin merosot.

(2) munculnya kelompok pengangguran baru, dengan tingkat pendidikan yang rendah ditambah dengan minimnya keterampilan yang dimiliki semakin menambah angka pengangguran.

(3) munculnya perceraian dini, Dengan adanya pernikhan dini yang dilatarbelakangi oleh kondisi kejiwaan yang masih labil dalam masa pubertas awal, tentunya membawa pada yang masih mencari jati diri. Pada masa ini ego masing-masing masih sangat kuat, dan bila masing-masing pihak antara suami dan istri tidak saling memahami akan sangat rentan terjadi pertengkaran yang berujung pada perceraian.

(4) tingkat kesehatan ibu dan gizi anak kurang.

Oleh karena itu, dilakukan beberapa upaya kegitan tindak lanjut seperti penyuluhan terkait penikahan dini untuk mengubah tradisi/budaya tentang pernikahan dini dengan berbagai aspeknya dengan cara seperti edukasi, advokasi, pemberdayaan anak melalui forum anak, konseling hingga gerakan akte masal. Bila perlu melakukan konseling atau perkumpulan bagi remaja yang ingin konsultasi dan tahu lebih banyak tentang program kesehatan reproduksi. Selain itu juga diadakan penelitian kembali yang lebih mendalam dalam setiap aspeknya hingga kondisi sosial-masyarakat di wiliyah Rembang Jawa Tengah lebih terkendali.