Selasa, 29 Maret 2011

Keadilan buat Seorang Supir

Tema Manusia dan Keadilan

Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dan kekayaan bersama.

Berdasarkan kesadaran etis, kita diminta untuk tidak hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban. Jika kita hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban, maka sikap dan tindakan kita akan mengarah pada pemerasan dan memperbudak orang lain. Sebaliknya pula jika kita hanya menjalankan kewajiban dan lupa menuntut hak, maka kita akan mudah diperbudak atau diperas orang lain.

Negara ini membutuhkan keadilan untuk bisa menata kembali kehidupan bernegaranya. Dalam berbagai tayangan di televisi dapat kita lihat bahwa betapa tidak adanya jaminan kepastian akan hukum dan keadilan dalam berbagai ruang di Negara kita.

Sepertihalnya contoh kasus dibawah ini ......

Pengacara Amir Mahmud Mendaftarkan PK Hari Ini

Kamis, 23 Juli 2009 | 10:31 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengacara Amir Mahmud, Friska Gultom, akan mendaftarkan peninjauan kembali (PK) kasus kliennya ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, hari ini (23/7) sekitar pukul 11.00 WIB.

"Berkas-berkas kepolisian, pelimpahan dan berita acara persidangan sudah lengkap," kata Friska saat dibuhungi Tempo, Kamis (23/7) pagi.



Kasus ini bermula saat Amir yang bekerja sebagai sopir di Badan Narkotika Nasional ditangkap polisi pada 19 Desember 2007. Amir ditangkap karena membawa sebutir pil ekstasi.

Sidang dakwaan kemudian mulai digelar pada 26 Februari 2008. Pada sidang pembacaan tuntutan tanggal 27 Maret 2008, jaksa mengajukan tuntutan hukuman empat tahun penjara. Menurut Amir dan istrinya, Herawati, majelis hakim mengatakan putusan akan diambil seminggu lagi. Setelah itu, Amir tak pernah lagi mengikuti sidang. Amir baru tahu, bahwa dirinya telah divonis penjara 4 tahun 30 hari setelah setahun mendekam di sel.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tak melanggar prosedur. "Saya sudah tanya ketua pengadilannya. Ada sidang dan diputus," tutur Ketua MA Harifin Andi Tumpa pada 3 Juli lalu.
RINA WIDIASTUTI
Sumber : http://www.tempointeraktif.com/hg/kriminal/2009/07/23/brk,20090723-188599,id.html

Tanggapan :

Jika dilihat dari latar belakang kasus diatas,

Amir Yusuf, seorang supir dan memiliki kehidupan yang kurang mampu, di vonis 4 tahun karena kepemilikan sebutir pil ekstasi tanpa mendengar sekalipun mendengar putusan hakim bahkan tanpa didampingi pengacara dalam prosesnya.... setelah mendekam lebih dari 19 bulan tanpa pernah dikunjungi keluarga dan mendapatkan putusan yang tidak adil, salinan putusan pengadilan baru didapatkan keluarga setelah melaporkan kasus yang bermasalah ini ke komisi yudisial dan diekspose oleh media....

Menyedihkan kondisi peradilan di Indonesia yang masih amburadul sekali.... perlakuan terhadap yang miskin dan mereka yang kaya masih berbeda...

inilah yg dialami si sopir:

[*]Selama proses penyidikan, pengadilan Amir Yusuf Tidak di dampingi pengacara.....padahal untuk kasusnya yang mempunyai ancaman max 15 thn penjara, terdakwa berhak mendapatkan pengacara yang wajib disediakan oleh pengadilan menurut Undang-undang....hakim malah membiarkan terdakwa diadili tanpa didampingi pengacara padahal gratis akan dibiayai oleh negara

[*]Proses pengadilan yang buruk, hanya 3 kali persidangan hakim memvonis terdakwa dg vonis 4 tahun, dengan anggapan kasus ini hanya kasus sederhana, sepele menurut hakim......dg kasus kepemilikan 1 butir ekstasi terdakwa di ganjar 4 tahun penjara bandingkan dg kasus kepemilikan berpuluh butur, beratus² gram narkoba oleh artis-artis, anak pejabat, orang kaya...paling² hukumannya 1 tahun itupun akan dikurangi remisi, masa penahanan jadi beberapa bulan saja.......

[*]Salinan Putusan Pengadilan tidak didapatkan oleh Polisi & Kejaksaan ....bahkan copy putusan pengadilan baru didapatkan keluarga 1 tahun setelah vonis...itupun setelah keluarga gagal memintanya kepada pengadilan dan melaporkan ketidakberesan ini ke komisi yudisial dan diekspose di media...dasarr...

Terdakwa yang tersebut karena kurang mampu baru bisa bertemu keluarganya setelah 19 bulan di tahan...kasihan

Inilah keadaan peradilan di negeri kita yang sangat buruk..........siapapun pemimpin di negeri ini harus bekerja ekstra keras untuk memperbaiki keadaan ini, menegakkan supremasi hukum, menjadikan keadilan yang sama bagi simiskin maupun si kaya...

Rasa keadilan manusia bersifat sangat subyektif…adil bagi dirinya…belum tentu adil bagi orang lain…itulah sebabnya dalam sebuah komunitas dibuat sebuah kesepakatan bersama agar sifat subjektif dari rasa keadilan manusia itu dapat dikompromikan sedemikian rupa untuk memenuhi rasa keadilan semua individu di dalam komunitas tersebut.
Hukum, peraturan, norma atau apapun namanya adalah sebuah kesepakatan bersama yang menjamin rasa keadilan sebagai sebuah kebutuhan mendasar setiap individu manusia di dalam sebuah komunitas, selain untuk menjaga keteraturan hidup di dalam komunitas itu sendiri.

Rasa keadilan dalam nuraniku terkoyak ketika kita mulai berdebat apakah kasus ini harus diteruskan ke pengadilan atau dihentikan prosesnya.

“hukum, peraturan, norma atau apapun namanya hanyalah ‘alat’…bukan ‘tujuan’…’tujuan’ hanya akan tercapai jika ‘alat’ itu digunakan oleh manusia-manusia yang memiliki nurani dan kejujuran”

Sekali lagi sungguh ironis. Tapi apa yang bisa kita lakukan supaya keadilan itu menempati posisi yang semestinya, bersikap seadil-adilnya tanpa memandang status sosial seseorang .Walaupun banyak organisasi masyarakat yang menyuarakan keadilan yang semestinya tetapi tetap rakyat Indonesia harus bersatu dan memantau terus jalannya pemerintahan dan hukum Negara agar rakyat miskin tetap bisa mendapatkan haknya.

Mari bersama kita sadari hal itu. Saya sebagai salah satu generasi muda merasa prihatin dan mencoba untuk bersikap adil pada diri saya dan lingkungan saya sebagai wujud ketidak setujuan atas apa yang sedang terjadi di negara kita. Karena saya tidak bisa melakukan apa-apa untuk bisa membantu menyelesaikan permasalahan yang begitu rumit. Mungkin dengan menyumbangkan sedikit pemikiran, saya bisa membantu menyadarkan kita untuk berbuat lebih baik lagi. Untuk yang diberikan rejeki yang lebih dari cukup gunakan lah hal rejeki tersebut untuk hal yang baik karena kehidupan yang abadi ada di akhirat nanti. Apa lagi kita tahu bahwa harta yang kita kumpulkan itu digunakan pada hal yang bisa menyeret kita ke neraka (Naujubillah min jalik >,<). Percayalah bahwa keadilan di muka bumi ini boleh hancur berkeping-keping. Tetapi tidak dengan keadilan oleh ALLAH swt. Akan datang pada masanya saat itu.Mari kita benahi diri kita menjadi warga Negara yang lebih baik dan patuh terhadap hukum yang berlaku.

0 komentar:

Posting Komentar